TOMOHON – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara menyampaikan hasil penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik pada tahun 2022 Pemerintah Kota Tomohon kepada Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., di kantor Wali Kota Tomohon pada hari Selasa (27/2/2023).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara, Meilani F. Limpar menyampaikan bahwa hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan adalah sebagai alat ukur dan evaluasi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik terkhususnya di Pemerintah Kota Tomohon.
“Hal ini menjadi persiapan juga untuk kita agar tahun ini bisa menjadi pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ujar Limpar.
Wali Kota Tomohon dalam sambutan mengatakan, bahwa hasil penilaian dari Ombudsman RI Sulut dijadikan perhatian pemerintah Kota Tomohon yang perlu dibenahi dan ditingkatkan terutama pada dinas-dinas yang menjadi pokok penilaian dalam Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami Pemerintah Kota Tomohon berterima kasih pada Ombudsman RI Sulut yang sudah berusaha untuk selalu membuat penyelenggara pelayanan publik di Kota Tomohon dapat berjalan sesuai dengan aturan,” ucap Senduk.
Berikut merupakan nilai dari OPD dan puskesmas yang dinilai: Dalam unit layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil 81.57, Puskesmas. Lansot 70.75, Puskesmas. Matani 60.04, Dinas Pendidikan 67, 3, Dinas Kesehatan 59.7, Dinas Sosial 51,8 serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 70.92. Dengan demikian hasil akhir dan zona sebesar 66.01 masuk dalam kategori C dengan opini kualitas sedang.
Ikut hadir Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, S.E., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Tomohon, Drs. O.D.S. Mandagi., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Tomohon, Masna J. M. Pioh, S.Sos., dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.