Friday, September 20, 2024
spot_img
HomeMinahasa RayaKPU Minahasa Buka Pengajuan Bacaleg DPRD Pemilu Serentak 2024

KPU Minahasa Buka Pengajuan Bacaleg DPRD Pemilu Serentak 2024

MINAHASA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa dipimpin langsung oleh Ketua Lord A. Ch. E. Malonda, didampingi Anggota Kristoforus Ngantung, Rendy V. J. Suawa, Peter P. D. Maweikere serta Sekertaris Raymond Mamahit, membuka penerimaan dokumen pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui partai politik sebagai peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten, Senin (1/5/2023).

Diketahui dalam pendaftaran bakal calon anggota DPRD Minahasa ini, KPU Minahasa memberikan waktu pengajuan dokumen mulai hari ini, Senin 1 Mei sampai Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.

Ketua KPU Minahasa Lord A. Ch. E. Malonda, saat diwawancarai pada hari pertama pembukaan pengajuan mengatakan, bahwa sesuai aturan pada hari pertama pendaftaran ditutup pukul 16.00 Wita.

“Untuk hari pertama ini belum ada yang mendaftar, belum ada pengajuan dokumen dari Parpol yang datang ke kantor KPU Minahasa,” ujar Ketua Malonda.

Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Minahasa Kristoforus Ngantung, mengungkapkan untuk pengajuan bakal calon wajib membawa dokumen dalam ketentuan persyaratan.

“Bakal calon wajib membawa surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang
diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” kata Ngantung.

“Kemudian daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan
dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah,” jelasnya

Ditambahkannya, ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

“Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” pungkas Ketua Divisi Teknis KPU Minahasa.(Glen)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments