Thursday, July 25, 2024
spot_img
HomeHukum & KriminalLasut Datangi Polres Tomohon, Tanyakan Kelanjutan Proses Hukum Korban Penganiayaan di Kai...

Lasut Datangi Polres Tomohon, Tanyakan Kelanjutan Proses Hukum Korban Penganiayaan di Kai Meya

TOMOHON – Hilary Brigitta Lasut (HBL) Foundation bersama kuasa hukum dan pihak keluarga, Rabu (10/01/2024) datangi Polres Tomohon untuk menanyakan kelanjutan proses hukum korban penganiayaan seorang pemuda berinisial Dio, warga Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Minggu (31/12/2023), oleh oknum pegawai di Kai Meya Kitchen and Bar Tomohon. Pada beberapa waktu lalu kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Tomohon untuk ditindaklanjuti.

Saat diwawancarai, HBL mengatakan bahwa dirinya tidak menghalang-halangi korban untuk melakukan mediasi bersama pihak Kai Meya.

“Oh kebalik, torang malah minta tolong korban untuk komunikasi baik dulu, kalau mereka ada itikad baik. Malah dari kemarin kita siap mendampingi, kita suruh korban untuk telefon agar bercerita baik-baik supaya hal ini tidak terlalu panjang,” ucapnya.

Hilary berharap, oknum yang melakukan pemukulan agar bisa mendapatkan pendisiplinan dan efek jerah.

“Kita siap mendampingi. Tapi kalau hanya saudara Dio sendiri untuk hadir, kemudian malam-malam datang ke rumah, itu yang kami khawatirkan. Karena, Dio baru dapa pukul, kalau hanya pergi sendiri, akan jadi bagaimana itu. Jadi, kami bilang kuasa hukum bersama keluarga untuk bisa dampingi. Tiba-tiba sudah tidak ada lagi untuk mediasi,” tegasnya.

Dio juga menambahkan, waktu lalu sudah ada komunikasi antara dirinya dan pihak Kai Meya untuk bisa bertemu.

“Kemarin sempat kontak dengan pihak mereka, kami sudah sepakat untuk berjumpa, tapi saya minta didampingi oleh kuasa hukum. Mereka tidak mau kalau seperti itu, mereka suka hanya saya pribadi saja,” ungkapnya

Selanjutnya, Lasut juga mengatakan, bahwa dari pelaporan yang lalu sampai saat ini sudah ada perkembangan. Hari ini, menurut pihak Kepolisian tetap akan memproses selama tidak ada perdamaian di atas kertas.

Lanjutnya, ini memang adalah tindak pidana penganiayaan, menjadi tugas kepolisian untuk memprosesnya. Mereka akan menentukan pasal-pasal untuk dikenakan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments