WALENEWS.COM, Tomohon – Tim Pemeriksa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar sidang pemeriksaan atas pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon. Jumat (29/11/2024) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Tomohon.
Dimana yang hadir dalam sidang pemeriksaan adalah Tim Pemeriksa yang terdiri dari Albertien G. V. Pijoh selaku Ketua KPU Kota Tomohon, Youne Simangunsong, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Rojer Datu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dan Para Teradu yang terdiri Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Kelurahan Matani Satu.
Ketua KPU Kota Tomohon melalui siaran pers Sabtu (30/11) menyampaikan, dalam sidang pemeriksaan, ditemukan adanya fakta – fakta hukum terkait dengan perbuatan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPPS 3, anggota KPPS 4, anggota KPPS 6, dan Anggota KPPS 7.
“Bahwa perbuatan yang mereka lakukan tersebut adalah atas inisiatif dan keinginan diri sendiri serta dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Adapun perbuatan yang mereka lakukan adalah aktifitas berupa gerakan tarian yang diiringi lagu dengan mengangkat kode jari yang memberikan simbol keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang dimuat dalam rekaman video, dimana menurut yang bersangkutan bahwa video tersebut merupakan konsumsi pribadi namun atas kelalaian dari salah satu anggota KPPS lainnya sehingga video tersebut tersebar ke publik,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan fakta – fakta dan keterangan pada saat sidang pemeriksaan, tim pemeriksa menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan didasari oleh Undang Undang Pemilihan, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang secara tegas menyampaikan bahwa Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu.
Setelah sidang pemeriksaan dilaksanakan, tim pemeriksa menyampaikan hasil kajian atas sidang pemeriksaan dalam pleno KPU Kota Tomohon untuk selanjutnya diambil keputusan untuk pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPPS TPS 003 Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Bahwa berdasarkan pleno KPU Kota Tomohon, memutuskan dan menetapkan pemberian sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Anggota KPPS 3, Anggota KPPS 4, Anggota KPPS 6, dan Anggota KPPS 7 yang dituangkan kedalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 555 Tahun 2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pemberhentian Tetap Kelompok Penyelenggara Suara TPS 003 kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024, dan merehabilitasi anggota KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 5 yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 556 tahun 2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 003 Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024.