HomePemerintahanWali Kota Tomohon Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025

Wali Kota Tomohon Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025

WALENEWS.COM, TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., menghadiri kegiatan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dirangkaikan dengan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Lumimpasot, Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Selasa (3/6/2025).

Kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada Para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Senduk menyampaikan, penetapan  PBB-P2 kota tomohon tahun 2025 berjumlah Rp. 7.203.423.490,- (tujuh miliar dua ratus tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terbagi di lima kecamatan yang ada di kota Tomohon. Jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43,960 SPPT yang telah diserahkan kepada seluruh camat dan lurah.

Saya mengapresiasi kepada tiga kelurahan dengan capaian tertinggi tahun 2024 yaitu: Kelurahan Walian Dua (80,89%), Kelurahan Tondangow (80,73%), Kelurahan Kolongan (79,94%),” jelasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan beberapa instruksi penting kepada seluruh camat dan lurah untuk segera ditindaklanjuti, di antaranya:

  • Para camat dan lurah melaksanakan pemungutan pajak PBB-P2 secara intensif dan wajib melaporkan realisasi capaian setiap minggu melalui badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah;
  • Melaksanakan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran digital yang tersedia, misalnya qris, bank transfer, atm, sms/mobile banking dan edc.

Ia juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon untuk menjadi teladan dalam pelaksanaan pembayaran pajak secara elektronik sebagai bagian dari gerakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

“Setelah penyerahan DHKP dan SPPT ini, saya minta kepada para lurah untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat sebagai wajib pajak dan terus menghimbau agar pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025,” ujar Senduk.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P. dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi, M.A.P.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Friday, May 1, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments