WALENEWS.COM, Minahasa – Seorang pemuda berinisial AK, 20 tahun, warga Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa pada Jumat sore, (9/1/2026). Penangkapan dilakukan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun hingga mengakibatkan korban hamil.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang mengatakan korban berinisial IL merupakan warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Kakas Barat. Peristiwa tersebut diduga terjadi di tempat indekos korban di Desa Rarangon, Kecamatan Langowan Barat.
“Perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali. Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan sejak Agustus 2025,” kata Hendra, Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebelumnya, orang tua korban sempat menempuh jalur kekeluargaan dengan keluarga pelaku, namun tidak mencapai kesepakatan setelah keluarga pelaku meminta dilakukan tes DNA.
AK kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Reskrim guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan korban, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.




