Friday, July 26, 2024
spot_img
HomePolitik & DemokrasiKaawoan Sosialisasi Dua Perda di Tomohon

Kaawoan Sosialisasi Dua Perda di Tomohon

Penulis: Sian Langi

Tomohon – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Herold Vresly Kaawoan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Menurutnya, tujuan Perda Covid-19 dibuat untuk penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Pertama, memberikan perlindungan ke semua masyarakat. Kedua, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Ketiga, mempercepat upaya penangganan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Keempat, supaya memberikan efek jera kepada pelanggaran protokol kesehatan, baik personal dan pelaku usaha,” ucap Kaawoan kepada wartawan usai kegiatan yang berlangsung di Woloan Satu Utara, Kota Tomohon, Rabu (27/10 2021).

Hadir sebagai narasumber, yang pertama Dr. (candidat) Mike A.K. Lovihan S.Psi. M.A., dosen Psikolog Unima, dan Novita Lumintang, S.STP., M.Si., Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulut.

“Sebelum sosialisasi ini dilaksanakan, DPRD Provinsi Sulut telah menunjuk kami sebagai narasumber dalam rangka ikut menyosialisasikan terkait perda,” ungkap Lumintang.

Lumintang menambahkan, para narasumber sebelumnya telah melakukan pembekalan.

“Kami dibekali oleh tim ahli. Tentunya tim ahli ini telah dibekali oleh beberapa akademisi yang menyusun perda terkait Covid-19 ini,” terangnya.

Ditegaskan, perda ini harus mengutamakan protokol kesehatan atau penegakan protokol kesehatan. Kedua, ada sanksi secara administrasi maupun sanksi pidana.

“Jadi di dalam perda ini terkait dengan sanksi administrasi adapun tahapannya, satu kali sampai dua kali untuk perorangan dikenakkan biaya 50.000 rupiah sampai 250.000 rupiah. Untuk pelaku usaha ada nominal sampai 3 juta rupiah sampai penutupan usaha, izin usaha sampai dicabut,” paparnya.

Terkait sanksi pidana, ketika sanksi administrasi sudah tidak dilakukan dengan maksimal maka tim yang ditunjuk oleh pemerintah setempat berhak untuk melakukan atau melaksanakan sanksi pidana.

Perda ini nantinya akan diikuti penjabarannya melalui peraturan wali kota atau bupati, menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Karena tiap daerah berbeda untuk penanganan.

“Perda ini walaupun sudah diatur dengan sanksi administrasi dan pidana, pemerintah berharap masyarakat tidak sampai kena,” ujarnya.

Di dalam perda ini pemerintah mengupayakan bagaimana masyarakat itu sebelum terkena sanksi sudah paham tentang protokol kesehatan. Namun karena ini negara hukum, semuanya harus teradministrasi dengan baik.

Foto: Sosialisasi Perda di Woloan Satu Utara, Kota Tomohon, Rabu (27/10/2021)
Foto: Sosialisasi Perda di Woloan Satu Utara, Kota Tomohon, Rabu (27/10/2021)

Pantauan media ini, kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tomohon Barat, Meiddy Verry Pandey, S. Sos., Lurah Kelurahan Woloan Satu Utara, John Kojongian, S.P., dan sejumlah perwakilan masyarakat. (*/Sian)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments