TOMOHON – Rapat Koordinasi Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) Kota Tomohon dilaksanakn di Grand Master Resort Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kamis (4/8/2022).
Tim Pora adalah tim yang terdiri dari Instansi dan atau Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di suatu daerah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal, S.H., sebagai unsur pelaksana menjelaskan, dasar kegiatan ini diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 50 Tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing.
Diketahui, untuk susunan Tim Pora tingkat Kota Tomohon terdiri dari 40 orang perwakilan dari Instansi.

Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, S.E., kesempatan itu membuka kegiatan sekaligus membacakan, sambutan Wali Kota, Caroll J. A. Senduk, S.H., kiranya melalui kegiatan ini, kita dapat mendeteksi potensi pelanggaran yang terjadi oleh orang asing.
“Diharapkan dengan keterlibatan Instansi di Kota Tomohon, didalamnya Camat dan Lurah, kita dapat peka melihat situasi dan kondisi yang ada agar masyarakat lebih menyadari keberadaan orang asing disekitarnya, mengetahui kegiatannya, kesesuaian izin tinggalnya dan mengetahui kemana harus melapor apabila ditemukan permasalahan terkait orang asing,” ucap Lumentut.
“Apresiasi kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang terus memberi perhatian dan mengingatkan pemerintah Kota Tomohon melalui kegiatan yang dilaksanakan saat ini, kaitan dengan pengawasan terhadap orang asing,” ujarnya.
Wakil Wali Kota menambahkan, melalui momentum saat ini, mari kita manfaatkan kegiatan ini, sehingga melalui kegiatan ini akan berdampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.
Narasumber dalam kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Friece Sumolang, S.H, M.H. (**)