TOMOHON – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bertempat Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat (24/03/2023).
Pemimpin Rapat Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E., didampingi Wakil Ketua, Drs. Johny Runtuwene, DEA., dan Erens Kereh, AMKL.
Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tomohon ini memiliki peran yang penting bagi Pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai,” ujar Senduk.
Hadir, para anggota DPRD, Sekot, Edwin Roring, S.E., M.E., bersama unsur Perangkat Daerah., Ketua TP PKK Kota Tomohon, drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng.