Friday, September 20, 2024
spot_img
HomePemerintahanPanitia Tegaskan Proses Pengadaan PPPK Pemkot Tomohon Sesuai SOP, Berikut Rinciannya

Panitia Tegaskan Proses Pengadaan PPPK Pemkot Tomohon Sesuai SOP, Berikut Rinciannya

TOMOHON – Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Tomohon melalui Panitia Pengadaan CASN Pemerintah Kota Tomohon, telah melaksanakan sesuai dengan Standart Operational Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh BKN. Demikian dikatakan Ketua Panitia Pengadaan CASN Pemkot Tomohon Edwin Roring SE ME dalam Pers Release yang diteruskan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tomohon, Sabtu (6/5/2023). 

Lebih lanjut dijelaskan panitia pengadaan, dimana mulai dari tahapan seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil, telah sesuai dengan SOP yang ada. “Yah memang kita sudah melaksanakan aturan yang ada sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh BKN,” ujar Roring yang adalah Sekretaris Kota Tomohon itu.

Dikatakannya, Panitia Pengadaan CASN Pemerintah Kota Tomohon telah melakukan Uji Publik melalui proses Masa Sanggah terhadap peserta yang lolos seleksi, dan peserta yang akan mengikuti ujian sampai pada pengumuman hasil. 

Pers realease ini didasarkan nomor : 810.24/PAN-CASN/TMHN-2023 Pelaksanaan penerimaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon tahun Anggaran 2022.

Berikut isi Proses Pengadaan PPPK:

Berdasarkan hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2022 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon melalui Panitia Pengadaan CASN Kota Tomohon, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

I. PENGADAAN 

1. Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam petunjuk teknis yaitu,  

a. Formasi Guru: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang 

Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 

b. Formasi Kesehatan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968  tentang Mekanisme seleksi Pegawai 

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan 

c. Formasi Teknis dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjjian Kerja  untuk jabatan fungsional teknis 

II. PELAKSANAAN SELEKSI 

1. Pelaksanaan seleksi Tenaga Guru dilaksanakan melalui kategori P1, P2, P3 dan P4. Seleksi untuk P1, P2, P3 dilaksanakan seleksi melalui Aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan  

untuk kategori P4 dilaksanakan melalui seleksi kompetensi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  

2. Pelaksanaan seleksi Tenaga Kesehatan dilaksanakan melalui seleksi kompetensi oleh Badan Kepegawaian Negara, 

3. Pelaksanaan seleksi Tenaga Teknis dilaksanakan melalui seleksi kompetensi oleh Badan Kepegawaian Negara 

III. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI 

a. Guru 

Prioritas 2: 2 Orang 

Prioritas 3: 62 Orang 

Prioritas 4: 4 Orang 

Hasil diatas didapat setelah melalui tahapan Paskah Sanggah yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara 

b. Kesehatan  

Yang mengikuti seleksi: 70 Orang 

Yang Lulus Seleksi: 67 Orang 

Hasil diatas didapat setelah melalui tahapan Paskah Sanggah yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara 

c. Tenaga Teknis 

Yang mengikuti seleksi 431 peserta 

Yang memenuhi Passing Grade: 20 orang 

Hasil diatas masih dalam tahap pengumuman awal oleh BKN atau masih dalam tahap Uji Publik dimasa tahapan Pra Sanggah.  

Hasil diatas dapat berubah setelah dilakukan sanggahan oleh peserta atau aduan dari peserta atau masyarakat terkait hasil yang diumumkan atau juga kebijakan lain yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (panselnas) 

Pengumuman resmi jumlah peserta yang lulus, nanti didapat  setelah selesai tahapan Jawaban Paskah Sanggah dan atau sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara RI   

IV. PROSES PENETAPAN SURAT KEPUTUSAN P3K FORMASI TAHUN 2022  

1. Formasi Guru 

Saat ini sementara dalam tahapan penginputan Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui aplikasi sscn BKN, Dan melalui surat BKN Nomor: 3819/BKS.04.01/SD/K/2023 untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Guru dilaksanakan pada tanggal 28 April s.d. 22 Mei  2023 

2. Formasi Kesehatan 

Saat ini sementara menunggu persetujuan teknis penetapan Nomor Induk  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) oleh BKN RI melalui  Kantor Regional XI BKN Manado 

3. Formasi Teknis 

Saat ini sementara pengumuman awal atau Uji Publik, dan masuk pada tahapan masa sanggah atau aduan 

V. HAL-HAL LAIN 

1. Dalam porses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Tomohon melalui Panitia Pengadaan CASN Pemerintah Kota Tomohon telah melaksanakan sesuai dengan Standart Operational Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh BKN, dimana mulai dari tahapan seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil, Panitia Pengadaan CASN Pemerintah Kota Tomohon melakukan Uji Publik melalui proses Masa Sanggah terhadap peserta yang lolos seleksi, dan peserta yang akan mengikuti ujian sampai pada pengumuman hasil 

2. Apabila ada peserta atau masyarakat yang keberatan terhadap proses yang sementara dilaksanakan, Peserta/Masyarakat dapat melakukan  Sanggahan/aduan melalui aplikasi sscn.bkn.go.id sebagai sarana resmi yang disediakan oleh BKN, dan bagi masyarakat menggunakan help desk. Sanggahan dan aduan akan ditindaklanjuti oleh Panitia CASN langung ke Panitia Seleksi Nasional (panselnas)     

3. Terhadap Hasil Nilai Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang telah diumumkan setelah Paskah Sanggah ataupun Pra Sanggah semuanya dikelola, diintegrasikan, dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagai instasi yang berwenang  

4. Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kota Tomohon, tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan, dan penetepan hasil nilai kelulussan PPPK, semuanya terpusat di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagai instasi yang berwenang 

5. Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kota Tomohon hanya melaksanakan Pengumuman sesuai hasil yang di tetapkan dan yang dikirimkan oleh BKN 

6. Segala sanggahan peserta atau aduan masyarakat, Panitia CASN Pemerintah Kota Tomohon telah menindaklanjuti dengan mengirimkan dokumen sesuai dengan permintaan Panitia Seleksi Nasional (panselnas) atas hasil sanggahan peserta dan aduan masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments