Friday, July 26, 2024
spot_img
HomePolitik & DemokrasiPenetapan Komisioner KPU 7 Kabupaten-Kota di Sulawesi Utara, Kader Masyarakat Adat Tidak...

Penetapan Komisioner KPU 7 Kabupaten-Kota di Sulawesi Utara, Kader Masyarakat Adat Tidak Terakomodir

Pesta demokrasi tahun 2024 adalah momentum eksistensi masyarakat adat, termasuk masyarakat adat di wilayah Minahasa. Pesta demokrasi tahun 2024, bukan hanya sebagai wadah bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi secara aktif sebagai seorang pemilih tapi sudah seharusnya diberi ruang dan kesempatan untuk tampil sebagai penyelenggara pemilu.

Pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara bulan oktober 2022 di Kab. Jayapura, KPU RI yang diwakili komisioner Agus Mellaz menandatangani MOU bersama AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU harus melihat dan mengakomodir hak-hak masyarakat adat, termasuk memberi ruang bagi kader masyarakat adat untuk duduk dalam penyelenggara Pemilu dari tingkatan PPS sampai tingkatan KPU Provinsi. Ini guna memaksimalkan partisipasi serta pemenuhan hak masyarakat adat dalam pesta demokrasi negara tahun 2024.

Secara kapabilitas dan kualitas, kader-kader masyarakat adat telah mumpuni tak kalah dengan representasi dari kelompok lain. Tahapan demi tahapan seleksi telah diikuti dengan maksimal. Sampai pada titik penetapan calon komisioner di KPU RI.

Melihat hasil yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU RI tanggal 26 Juni kemarin, dari tujuh kabupaten-kota di Sulawesi Utara yang telah ditetapkan tidak ada sama sekali kader masyarakat adat yang terakomodir, atau setidaknya komisioner yang mempunyai kedekatan dengan masyarakat adat. Sangat mengecewakan tentunya.

Hal ini jelas bukan soal pertarungan kursi untuk duduk, tapi lebih kepada persoalan keberpihakan oleh KPU RI. Representasi masyarakat adat untuk ada dalam pemangku kebijakan penyelenggaraan pemilu. Representasi masyarakat lokal dalam hal ini masyarakat adat perlu dan harus ada, untuk memastikan pemenuhan hak-hak politik masyarakat adat serta dalam rangka memaksimalkan kinerja penyelenggra untuk mengetahui struktur sosial dalam masyarakat demi keberhasilan pesta demokrasi yang merangkul segala elemen dalam lapisan masyarakat.
Merujuk dari hasil penetapan yang ada, saya kira, pada penyelenggaraan pemilu 2024 berpotensi akan tidak maksimalnya KPU melihat dan memenuhi hak-hak politik masyarakat adat, termasuk di daerah-daerah wilayah Sulawesi Utara.

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi pihak KPU RI serta khususnya KPU Sulut akan hasil penetapan ini. Jelas hal ini sangat mengecewakan dan merugikan masyarakat adat di Minahasa, lebih luas lagi di tujuh kabupaten-kota yang telah ditetapkan.

Kami masyarakat adat telah berusaha semaksimal mungkin. Kader-kader bukan hanya didorong, tapi dilatih dan diberikan peningkatan untuk masuk dalam momentum tahun 2024 ini. Kualitas kami yakin ada bahkan lebih, tapi yang mengecewakan ruang sama sekali masih tertutup atau bisa juga sengaja ditutup untuk kader masyarakat adat berkarya dan melayani menjadi penyelenggara pemilu dalam tingkatan kabupaten-kota di Sulawesi Utara.

Belarmino M. Lapong
Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara pengurus daerah Tomohon – Tou Taratara

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments