Friday, July 26, 2024
spot_img
HomeLingkungan & KesehatanRembuk Stunting, Wali Kota Tomohon Serius Jawab Perpres Nomor 72 Tahun 2021

Rembuk Stunting, Wali Kota Tomohon Serius Jawab Perpres Nomor 72 Tahun 2021

TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., membuka Rembuk Percepatan Penurunan Stunting Kota Tomohon Tahun 2024, Senin (18/3/2024) di AAB Guest House Tomohon.

Wali Kota dalam kesempatan mengatakan, salah satu komitmen dalam menurunkan angka stunting, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, hingga Pemerintah Kota Tomohon melakukan perencanaan yang berkualitas dan terintegrasi agar misi tersebut dapat terlaksanakan sesuai tujuan pemerintah.

“Penurunaan stunting pada balita adalah sasaran utama pemerintah, upaya pemerintah dalam penurunan angka stunting dapat menyeluruh baik pada perencanaan. Penanganan Stunting secara garis besar dilakukan melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang difokuskan pada seribu hari pertama kehidupan, yakni peningkatan gizi dan kesehatan,” ujar Senduk.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Tomohon mengajak kepada seluruh masyarakat dapat terlibat dalam percepatan penurunan stunting dan meningkatkan gizi anak. Pemerintah Kota Tomohon juga berkomitmen untuk melakukan percepatan penurunan stunting dengan melakukas aksi konvergensi agar angka stunting dapat menurun.

Hadir, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulut, Ir. Diano Tino Tandayu, MErg., Ketua TP-PKK Kota Tomohon, drg Jeand’arc Senduk – Karundeng, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Erens Keren, AMKL., Wakapolres Tomohon Kompol Parura Amping, S.Th., Mewakili Dandim 1302 Minahasa yakni Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak Charles Sonlay, Sekretaris BAPPEDA Sulut, Drs. James Kewas, MSi., Plt. Kepala BAPELITBANGDA Kota Tomohon, Inggrit Palit, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, seluruh peserta termasuk Insan Pers.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments