Friday, October 4, 2024
spot_img
HomePolitik & DemokrasiKawal Proses Pendaftaran Bapaslon Pilkada Tomohon, Kowaas: Ini Tupoksi Bawaslu

Kawal Proses Pendaftaran Bapaslon Pilkada Tomohon, Kowaas: Ini Tupoksi Bawaslu

TOMOHON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon tampaknya sangat serius mengawal proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dalam tahapan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

“Benar bahwa itu memang sudah jadi Tupoksi Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, Rabu (21/08/2024).

Menurutnya, terkait tahapan pencalonan butuh konsentrasi full agar semua syarat, dokumen dan kelengkapan berkas calon benar-benar dikawal dengan cermat.

Kata Kowaas, Pengawasan Pemilihan 2024 berpedoman pada Perbawaslu 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bahkan, Tahapan Pencalonan dan Pemutakhiran Data yang sementara berjalan sangat strategis, krusial dan rentan terhadap dampak hukum.

“Oleh karena itu Bawaslu sangat concern terhadap persoalan seperti ini,” tegasnya.

Kami juga memohon informasi dan masukan dari media dan masyarakat terkait tahapan ini,” sebut Kowaas.

Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ST menjelaskan, fungsi pencegahan menjadi upaya mitigasi penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan.

“Maka sebelum masuk tahapan Pencalonan, kami memberikan imbauan kepada KPU sebagai Penyelenggara Teknis untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Kami harus memastikan Tahapan Pencalonan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada,” sambung Tumiwuda.

Hal senada ditambahkan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah SPd MPd, bahwa dalam tahapan pencalonan KPU harus memperhatikan beberapa point penting.

Dikemukakan Korah, mulai dari Pemenuhan Dukungan Calon, Persyaratan Pencalonan, Penelitian Administrasi, Proses Persiapan Pendaftaran, Mengumumkan Informasi dan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon serta hal-hal lain sesuai peraturan yang berlaku.

“Yang pasti memastikan pelaksanakan tahapan sesuai Undang-Indang Pemilihan dan aturan teknis turunannya. Jangan sampai melenceng,” tukas Korah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments