WALENEWS.COM, Minahasa — Tim II Buser (Resmob) Polres Minahasa menangkap J.S. (20), warga Desa Talikuran, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Kamis (8/1/2026), sekitar pukul 16.05 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di Kelurahan Sindulang II, Lingkungan III, Lorong Kamsar, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
J.S. diketahui terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan. Selain itu, ia merupakan spesialis pencurian dengan catatan kejahatan di beberapa lokasi, termasuk Alfamart Langowan Barat, toko beras di depan SLA Tompaso, RS Noongan, dan Desa Talikuran Tompaso.
Dalam aksinya, pelaku mencuri satu karung rokok, uang tunai Rp35 juta, serta beberapa sepeda motor, yakni dua unit Honda Beat dan Beat Pop, Yamaha Vega, dan Yamaha Mio. Satu kendaraan, Yamaha Mio, sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Minahasa melalui Tim II Buser, dipimpin Aipda Suryadi, S.H., menyatakan J.S. sebelumnya sempat ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026, pukul 04.30 WITA, tetapi melarikan diri dari pengawasan pada pukul 17.55 WITA. Tim kemudian melakukan pengejaran dan penyelidikan selama tiga hari di Kawangkoan, Tompaso, Tomohon, dan Manado.
“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polres Minahasa. Penangkapan berlangsung aman dan kondusif,” kata Kapolres Minahasa.
Jurnalis: Novi Haryono
Editor: Redaksi Walenews.com
Berita terbaru walenews.com: klik disini




