Friday, July 26, 2024
spot_img
HomeTomohonSosialisasi Peraturan Kearsipan, Mandagi Bacakan Sambutan Wali Kota Tomohon Ungkap Beberapa Hal

Sosialisasi Peraturan Kearsipan, Mandagi Bacakan Sambutan Wali Kota Tomohon Ungkap Beberapa Hal

TOMOHON – Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P. menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi tentang Peraturan Kearsipan, Sosialisasi ini dilaksanakan 8-9 Juni 2022 di AAB Guest House Tomohon.

Narasumber hadir secara virtual dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Drs. Banu Prabowo, M.Si.

Sambutan Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH yang dibacakan oleh Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P mengatakan Pemerintah Kota Tomohon melalui dinas kearispan dan perpustakaan daerah, telah memfasilitasi tersusunnya peraturan daerah yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yaitu Peraturan Daerah (PERDA) nomor 4 tahun 2020 tentang penyelengaraan kearsipan.

“Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan, maka arsip sebagai salah satu bahan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan agar dapat menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dilakukan oleh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi kemasyarakatan dan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ucap Mandagi.

Selain itu pula, penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

“Untuk itu sangat diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang andal”, tegasnya.

Dengan diselenggarakan sosialisasi tentang kearsipan ini maka beberapa hal yang menjadi harapan saya yaitu:

  • Di masing-masing sekretariat perangkat daerah harus memiliki sumber daya manusia yang dapat menangani kearsipan serta menyiapkan tempat untuk penyimpanan arsip yang representatif.
  • Dinas kearsipan agar dapat mendampingi dan mengawasi pengelolaan arsip baik arsip statis maupun arsip dinamis dimasing-masing unit pengelola arsip secara berkala.
  • Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi.
  • Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.
Foto ist: Peserta dan narasumber kegiatan Sosialisasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Mariam Rau, S.H., M.H., Sekretaris Dinas Kearsipan Dian Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Harny Korompis, S.E., Para Sekretaris Perangkat Daerah, Para utusan Perangkat Daerah dan Utusan Kelurahan Se- Kota Tomohon.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments