TOMOHON – Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, S.E., menghadiri selakigus membuka Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon serta Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023 di Emera Hills Kakaskasen, Rabu (8/2/2023).
Sambutan Wali Kota Tomohon yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Tomohon mengatakan, Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah di Indonesia untuk dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dimana komponen perhitungannya salah satunya adalah pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
“Dalam komposisi PAD, pajak daerah merupakan komponen dengan target terbesar dalam perhitungan pendapatan asli daerah Kota Tomohon,” ucap Lumentut mengutip sambutan Wali Kota.
“Perlu kita sekalian pahami bahwa, pajak daerah ini tentunya memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak (Taxing Power),” jelasnya.

Ditambahkannya, Pemerintah Kota Tomohon juga mendorong warga pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan Pemerintah, termasuk juga melampirkan bukti lunas pajak kendaraan dinas dalam pengurusan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP).
Hadir dalam kegiatan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Masna Pioh, S.Sos., Plt. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, June Silangen, S.E., A.K., M.M., bersama Jajaran., Kepala BPKPD Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi, MAP., Para Peserta pengelola dana bagi hasil pajak Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.