TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung, Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy J. Sundah, S.E., didampingi Wakil Ketua, Drs. Johny Runtuwene dan Erens Kereh, AMKL., dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Wali Kota mengatakan, peraturan daerah ini tentunya diharapkan menjadi dasar hukum dalam tertibnya pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran bangunan gedung berdasarkan kriteria umum atau kearifan lokal, budaya, kejadian dan karakteristik wilayah.
“Pengaturan mekanisme dan verifikasi atas usulan nama jalan, fasilitas umum dan penomoran gedung juga berfungsi sebagai filter, hingga kedepan tidak ada lagi nama jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung, yang tiba tiba terpasang dan atau tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya,” ujarnya.