TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy J. Sundah, S.E., didampingi Wakil Ketua, Drs. Johny Runtuwene dan Erens Kereh, AMKL., dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Wali Kota menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Tomohon atas kerjasama, hingga tahapan ranperda berjalan dengan baik.
“Pemberlakuan Peraturan Daerah ini pandang penting oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.