TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., mengikuti Forum Group Disccusion (FGD) di Kementerian Dalam Negeri RI berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024, Jumat (17/11/2023).
“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, menyampaikan terima kasih pada narasumber dari Kemendagri RI
atas arahan dan petunjuk terkait APBD Kota Tomohon Tahun 2024 yang ditetapkan menjadi peraturan daerah, untuk kepentingan masyarakat dalam proses realisasi program pemerintah daerah,” ujar Senduk.
Narasumber dari Kemendagri Jiffy Paomey, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Wakil Ketua DPRD Tomohon Drs Johny Runtuwene dan para Anggota DPRD, Anggota TAPD Kota Tomohon.